Beranda | Hadits
Sunan Abu Dawud
No: -


Sunan Abu Dawud No. 2512
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُدَيْلٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ لُحَيٍّ عَنْ الْمِقْدَامِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيَّ وَرُبَّمَا قَالَ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ لَهُ وَأَرِثُهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Budail] dari [Ali bin Abu Thalhah], dari [Rasyid bin Sa'd], dari [Abu 'Amir Al Hauzani Abdullah bin Luhai] dari [Al Miqdam], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan kall (keluarga dan hutang) maka menjadi tanggunganku." Dan terkadang beliau mengatakan: "Menjadi tanggungan Allah dan rasulNya." "Dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, dan aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris. Aku menanggung diyatnya dan mewarisinya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, ia menanggung diyatnya dan mewarisinya."


      1   ...   2509   2510   2511   2512   2513   2514   2515   ...   4590